SRAGEN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menahan dua tersangka kasus dugaan korupsialat mesin pertanian bantuan Dinas Pertanian Sragen.
Kedua tersangka yakni, mantan Kasi Alsintan Dinas Pertanian Sudariyo dan tenaga harian lepas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Setyo Pri. Sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama satu jam di kantor kejari.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan memindahtangankan bantuan alat mesin pertanian yang seharusnya diserahkan secara cuma-cuma kepada kelompok tani.
Namun, oleh kedua tersangka justru diserahkan pihak lain dengan syarat membayar sejumlah uang. “Jumlah uang tebusan ini bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp35 juta bergantung pada besar kecilnya alat mesin pertanian,” katanya, Rabu (31/7/2019).
Akibat perbuatannya itu, kata dia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.