Diperiksa Terpisah, 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Dijerat Pasal Berlapis

Riezky Maulana
Barang bukti pakaian, asesoris, dan motor korban Handi Saputra dan Salsabila yang diserahkan Polresta Bandung ke Pomdam III/Siliwangi. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Mereka juga dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Prantara dalam keterangannya dikutip Jumat (24/12/2021).

Kapuspen mengatakan, penyidikan terhadap ketiga oknum TNI AD itu setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan mereka dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021.

Akibat kecelakaan ini, dua korban tewas HS dan S akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada Sabtu 11 Desember lalu. 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk dilakukan proses hukum.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Bandung Ditangkap di Majalengka, Akui Kabur karena Panik

21 hari lalu

Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Pasteur Bandung, Istri Tewas

28 hari lalu

Buruh Pabrik di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Terekam CCTV, Sopir Kabur Usai Kejadian

2 bulan lalu

Dramatis Pengejaran Avanza Tabrak Lari di Tarakan, Berakhir Setelah Tabrak Tiang

2 bulan lalu

Kabur Usai Tabrak 4 Motor, Pengemudi Avanza di Tarakan Diamuk Warga Usai Tertangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal