Diperiksa Terpisah, 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Dijerat Pasal Berlapis

Riezky Maulana
Barang bukti pakaian, asesoris, dan motor korban Handi Saputra dan Salsabila yang diserahkan Polresta Bandung ke Pomdam III/Siliwangi. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung diperiksa terpisah. 

Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo diperiksa Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sedangkan Kopral Dua DA  dari Kodim Gunung Kidul dan Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak,  menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, ketiga oknum TNI AD terduga pelaku tabrak lari itu dijerat pasal berlapis.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

11 hari lalu

Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Ngawi Terungkap, Sopir Truk Ditangkap

24 hari lalu

Mahasiswi di Ngawi Tewas Terlindas Truk Boks di Sidoarjo, Jadi Korban Tabrak Lari

1 bulan lalu

Tersangka Tabrak Lari Terhadap Aiptu Asep hingga Tewas di Bandung Diduga Mabuk Saat Nyetir

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Tabrak Lari Tewaskan Aiptu Asep di Bandung, Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal