Dituduh Gelapkan Uang Rp1,088 Miliar, Warga Semarang Dilaporkan Polisi

Angga Rosa
Tersangka kasus penggelapan yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga. (Foto: Angga Rosa)

SALATIGA, iNews.id - VCP (30) warga Bawen, Kabupaten Semarang dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan menggelapkan uang Rp1,088 miliar. Dia dilaporkan EYU (55) warga Salatiga. 

Kasus dugaan penggelapan berlangsung di Kantor CV Utomo di Kota Salatiga. Modus yang digunakan yakni dengan membantu menguruskan perizinan perumahan.

“Kasus ini dilaporkan 8 November 2020 lalu. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” kata  Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat, Sabtu (2/1/2021). 

Dari keterangan para saksi, VCP diduga menggelapkan uang Rp1,088 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perizinan pembangunan 129 unit perumahan di Kabupaten Semarang dengan luas tanah 1,8 hektar. Kasus berproses sejak 8 Agustus 2019 hingga 18 Maret 2020.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

9 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

9 hari lalu

Gelar Tahlilan, Keluarga Harap Bukan Mayat Mozza yang Ditemukan di Tol Semarang

10 hari lalu

Kronologi Mayat Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli Semarang

10 hari lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuh Mozza yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal