DJP Jawa Tengah II Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Boyolali

Ary Wahyu Wibowo
Tim PPNS Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyerahkan kasus perpajakan ke Kejari Boyolali. Foto: Ist.

BOYOLALI, iNews.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyerahkan tersangka kasus perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Tersangka berinisial P kini ditahan di Lapas Kelas II B Boyolali. 

Tersangka P diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya berinisial CV KU. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000. 

P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). 

“Guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo melalui keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022). 

Dikatakannya, kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
24 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

29 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

2 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

4 bulan lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal