DJP Jawa Tengah II Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Boyolali

Ary Wahyu Wibowo
Tim PPNS Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyerahkan kasus perpajakan ke Kejari Boyolali. Foto: Ist.

“Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini, apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana,” kata Slamet. 

DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. 

Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib. 

Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan, sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan atas kerugian negara yang timbul.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
24 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

29 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

2 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

4 bulan lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal