Edarkan Narkoba saat Malam Takbiran Idul Adha, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Polres Blora. (Heri Purnomo)

Pelaku kemudian diamankan anggota Satresnarkoba dan dibawa ke Kantor Satnarkoba untuk dilakukan penyidikan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," katanya. 

Selain mengamkan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp.200.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba berpesan kepada warga agar tidak main main dengan narkoba karena selain haram, dengan mengonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri. 

"Jangan main-main dengan narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Razia 3 Tempat Hiburan Malam di Tuban, Pengunjung Dites Urine

4 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

5 hari lalu

Kecelakaan Beruntun di Pantura Tuban, Truk Boks Tabrak 2 Kendaraan dan 3 Rumah Warga

5 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

7 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tuban, Mahasiswa Tewas Tertabrak Truk Trailer usai Gagal Menyalip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal