Edarkan Narkoba saat Malam Takbiran Idul Adha, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Polres Blora. (Heri Purnomo)

Pelaku kemudian diamankan anggota Satresnarkoba dan dibawa ke Kantor Satnarkoba untuk dilakukan penyidikan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," katanya. 

Selain mengamkan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp.200.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba berpesan kepada warga agar tidak main main dengan narkoba karena selain haram, dengan mengonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri. 

"Jangan main-main dengan narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Kapal Bawa 19 Orang Hilang di Perairan Kangean, Berangkat sejak 3 Juni

57 tahun lalu

Viral Petani di Tuban Terbang Pakai Drone Raksasa, Angkut Pupuk Lewati Tambak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Adu Banteng di Pantura Tuban, 1 Tewas

57 tahun lalu

Diancam Senjata Tajam, Ibu Muda di Tuban Dirampok dan Disekap dalam Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal