Edarkan Narkoba saat Malam Takbiran Idul Adha, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Polres Blora. (Heri Purnomo)

Pelaku kemudian diamankan anggota Satresnarkoba dan dibawa ke Kantor Satnarkoba untuk dilakukan penyidikan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," katanya. 

Selain mengamkan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp.200.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba berpesan kepada warga agar tidak main main dengan narkoba karena selain haram, dengan mengonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri. 

"Jangan main-main dengan narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
13 hari lalu

Truk Fuso Oleng Picu Kecelakaan Beruntun di Pantura Tuban, Pikap Ringsek hingga Sopir Terjepit

14 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

17 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

17 hari lalu

Potongan Kaki Membusuk di Tepi Laut Hebohkan Warga Tuban

19 hari lalu

2 Truk Tabrakan di Pantura Tuban, Sopir Terjepit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal