Edarkan Ratusan Lembar Uang Palsu Pecahan Rp50.000, Warga Pati Ditangkap Polisi

Antara
Kasat Reskrim AKP Agustinus David P menunjukkan barang bukti uang palsu. (Antara)

Dia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, mengingat pelaku melakukan empat kali transaksi di lokasi berbeda, yakni di area Stadion Joyo Kusumo Pati, SPBU Tanjang Margorejo Pati, dan di SPBU Ngembalkulon Kudus gagal karena korbannya mengetahui. Sedangkan yang terakhir di SPBU Krawang saat bertransaksi pembelian gawai senilai Rp3,3 juta.

Untuk memuluskan aksinya itu, pelaku mencampur uang palsu dengan uang asli pecahan Rp50.000. Ketika korbannya sadar karena nomor serinya sama, ternyata pelaku sudah melarikan diri, sehingga korban melaporkannya ke polisi.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rekening Rp80,9 Juta Diblokir, Aktivis Pati Botok Minta Kejelasan Hukum

13 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

28 hari lalu

Demo di Kejari Pati Hari Ketiga Memanas, Massa Bakar Keranda Mayat dan Lempar Bangkai Ayam

1 bulan lalu

Viral! Santunan Kematian Warga Dipotong Rp300.000, Ini Penjelasan Sekdes di Pati

1 bulan lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal