Proses pemeriksaan jenazah dipimpin tim dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) yang diketuai Brigjen Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.
Tim yang dilibatkan terdiri atas dokter spesialis forensik medikolegal, ahli toksikologi, ahli DNA, laboratorium forensik, hingga ahli histopatologi anatomi. Keterlibatan berbagai disiplin ilmu tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kondisi Sutrimo sebelum meninggal dunia.
Ketua tim forensik Brigjen Pol dr Sumy Hastry Purwanti mengatakan, meski jenazah telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026 dan mengalami proses pembusukan alami, kondisi tanah pemakaman yang relatif kering membantu proses pengambilan sampel.
"Kami melakukan pengambilan sampel secara teliti untuk kemudian dianalisis di laboratorium. Kami bekerja secara menyeluruh agar hasil yang didapatkan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," kata Brigjen Sumy.
Sampel yang diperoleh dari proses pemeriksaan akan menjadi bagian penting dalam analisis penyidik. Hasil laboratorium nantinya akan digunakan untuk membantu menentukan apakah kematian Sutrimo terjadi secara alamiah atau terdapat faktor lain yang perlu didalami.