Polri meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik dan tim forensik untuk bekerja secara profesional. Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
Sutrimo sebelumnya ditemukan meninggal dunia di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus kematian tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak keluarga.
Polri memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Sutrimo.