Gerebek Praktik Judi di Sukoharjo, Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 3 Pelaku

Ahmad Antoni
Tiga tersangka praktik judi jenis Hongkong saat diamankan di Ditreskrimum Polda Jateng. (foto: Ist)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya uang tunai, telepon genggam, buku kupon, buku rekapan hasil penjualan togel dan kalkuator. Kini ketiganya berada di ruang Tahti Mapolda Jateng guna penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara. 

Pihak Ditreskrimum akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku perjudian di wilayah hukum  Polda Jateng.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

2 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

2 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

2 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Kasus Gadis Mozza yang Hilang

2 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal