Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

R August
us Nur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo. (R August)

Terpisah, JPU kasus tersebut Apriyanto Kurniawan mengatakan, dalam langkah ke depan pihaknya mengajukan pikir-pikir karena kedua terdakwa mengajukan banding.

Pihaknya tak mengintervensi keputusan hakim yang menjatuhi vonis 6 tahun, lebih ringan dari tuntutan yang mereka ajukan. Sebab, itu diangganya keputusan yang terbaik oleh majelis hakim, dari uraian pertimbangan majelis hakim.

"Karena terdakwa banding, kami menyatakan pikir-pikir. Tapi juga akhirnya banding. Tapi bandingnya bukan berarti kita membuat memori banding, tidak. Tapi kontra memori banding, terhadap apa yang dikemukakan dalam memori banding kedua terdakwa," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

12 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

1 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

3 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal