Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

R August
us Nur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo. (R August)

"Dari JPU menutut 10 tahun. Tapi keputusan Hakim secara aklamasi mevonis 6 tahun. Dakwaannya, keduanya turut serta. Putusan itu masih belum ikrah, kedua terdakwa mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.

Kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, alasannya melakukan banding karena kliennya tak pantas dihukum meski hanya satu hari saja.

"Pasal-pasal yang digunakan menuntut Gus Nur, digunakan untuk menuntut orang-orang yang kritis. Contoh Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang keonaran, harusnya tidak terbukti. Karena keonaran tahun 1946 tidak sama dengan keobaran di media sosial, bisa saja dikomentar saling menghujat, tapi ketemu langsung baik-baik saja," kata Andhika.

Pengajuan banding juga dilontarkan Bambang Tri. Bahkan dia mengatakan akan mencari pengacara untuk upaya bandingnya.

"Pasti banding dong. Saya yakin 100 persen akan dikabulkan Pengadilan Tinggi. Karena kurang dibahas apa yang jadi bahan pledoi saya. Saya akan cari pengacara terbaik untuk membantu banding saya. Mungkin Prof. Yusril mau," kata Bambang Tri.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

12 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

1 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

3 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal