Hari Raya Waisak, 79 Narapidana Lapas dan Rutan se-Jateng Terima Remisi

Eka Setiawan
Suasana pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jateng. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Sementara jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sejumlah 74 orang merupakan WBP kasus narkotika dan 5 orang kasus pidana umum.

"Pemberian RK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat," katanya.

Pemberian RK ini juga berdampak penghematan anggaran. Sebab otomatis anggaran negara yang biasa dikeluarkan untuk biaya makan WBP akan berkurang. Totalnya negara hemat Rp64.695.000.

Diketahui, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana alias WBP yang telah memenuhi syarat berhak mendapat remisi.

Per tanggal 12 Mei 2024, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jateng mencapai 14.226 orang, terbagi atas 11.280 berstatus narapidana dan 2.946 orang berstatus tahanan. Sementara kapasitas total Lapas dan Rutan se-Jateng berjumlah 10.150 orang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
23 jam lalu

Narapidana Kabur saat Berobat di RS Pekanbaru, 3 Petugas Diperiksa

21 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

28 hari lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

2 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

2 bulan lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal