Hubungan Asmara Diputus, Pria di Semarang Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Angga Rosa
Tersangka TAN (24) saat ditahan di Mapolres Semarang. Foto: Ist.

Mengetahui hal tersebut, korban pada akhir 2021 melapor ke Polres Semarang. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 6 April 2022. 

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah laptop, satu flashdisk. Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban. 

"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang kami periksa lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
18 jam lalu

Truk Boks Tak Kuat Menanjak Melaju Mundur Tabrak Bengkel di Semarang, 2 Orang Terluka

2 hari lalu

Tradisi Saparan di Lereng Merbabu, Warga Open House dan Tamu Wajib Makan

9 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

18 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

19 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal