Industri Obat Kuat Ilegal di Cilacap Digerebek, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Ahmad Antoni
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko memperlihatkan barang bukti jamu dan obat ilegal hasil home industry di Cilacap. (Foto: SINDOnews/Ahmad Antoni)

Polisi mengimbau kepada konsumen untuk tidak terkecoh dengan kemasan rapi jamu dan obat ilegal yang beredar bebas di pasaran. "Lebih baik agar ke dokter dulu apabila ada keluhan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun terakhir. Tersangka mendapatkan omzet bersih sebulan mencapai Rp15.000.000 dari usaha ilegal itu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

Diduga Sekap Belasan Karyawan, Restoran di Sidoarjo Digerebek Petugas Gabungan

7 hari lalu

Polisi Gerebek Pembeli Pertalite Pakai Jeriken di Jember, 20 Orang Ditangkap Mayoritas Ibu-Ibu

7 hari lalu

Polisi Gerebek Gudang LPG Oplosan di Pasuruan, 8 Orang Ditangkap

10 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

12 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal