Ini Sanksi 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri, 2 Kompol 1 AKP Demosi 2 Tahun

Antara
Eka Setiawan
Lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, telah dijatuhi sanksi. (ilustrasi)

Iqbal Alqudusy mengungkapkan besaran uang pungutan dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 bervariasi. Uang pungutan tersebut diberikan orang tua calon polisi kepada oknum anggota.

"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata dia. Menurutnya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak.

Dia mengatakan dari puluhan orang yang diperiksa hanya belasan orang yang merupakan pemberi. Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan. 

"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," kata Iqbal.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

57 tahun lalu

Dokter PPDS Anestesi Unsrat Ditemukan Tewas Tidak Wajar, Diduga Korban Perundungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal