Jateng Zero Knalpot Brong, 7.405 Motor Kena Tilang Dalam 2 Pekan

Nur Ichsan Yuniarto
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho (Humas Polda Jateng)

Adapun pelanggar, lanjut Dirlantas, selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot Brong dengan knalpot standard.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kegiatan razia Knalpot tak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.

"Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong," kata Iqbal.

Iqbal melanjutkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot Brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. 

Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.

"Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot Brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Viral Pelajar Banyumas Tewas Dilempar Balok Kayu gegara Knalpot Brong, Polisi Bongkar Makam

11 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

15 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

16 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

16 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal