Jelang Pemilu, Polda Jateng Bongkar Komplotan Pencetak Uang Palsu Rp3 Miliar

Kristadi
Sejumlah tersangka kriminal dan barang bukti saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, salah satu diantaranya tersanga pencetak dan pengedar uang palsu. (iNews.id)

Sementara, tersangka mengaku dapat membuat uang palsu dengan kualitas tinggi dengan menyertakan tali air gambar pahlawan dan pita benang di kerta uang setelah belajar secara otodidak sejak November 2021.

Tersangka kemudian menawarkan uang palsu melalui media sosial Facebook dan telegram dengan harga satu banding tiga, yakni setiap Rp1 juta bisa mendapatkan Rp3 juta uang palsu.

Sementara, Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, komplotan ini mampu mencetak antara Rp10 juta hingga 19 juta tiap malam.

“Selama sembilan bulan ini, mereka juga berhasil mengirim uang palsu pesanan ke berbagai daerah di Indonesia,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan dengan dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

12 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

23 hari lalu

Taruna Akpol Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Hoegeng, Ini Kata Polda Jateng

24 hari lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

26 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal