Jual Satwa Langka lewat COD, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi

Didik Dono Hartono
Tersangka dan barang bukti saat dihadirkan di Polres Wonosobo. (iNews/Didik Dono)

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Atas keberhasilannya menggagalkan penjualan satwa langka, Dirjen Balai Konservasi Sumber Daya Alam  (BKSDA) memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Wonosobo.

Seperti diketahui, Polres Wonosobo telah dua kali menggagalkan penjualan satwa langka dilindungi di wilayah hukum mereka.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Pilu! Induk Orangutan Luka Bakar Ditemukan Bersama Bayinya di Tengah Karhutla Kalteng

1 bulan lalu

Paus Raksasa 8 Meter Ditemukan Mati di Hutan Bakau Inhil, Beratnya 4 Ton

1 bulan lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

2 bulan lalu

Karhutla di Kukar Dekati Sekolah Hutan, 11 Orangutan Dievakuasi

2 bulan lalu

Viral Gajah Zidan Dirantai 3 Tahun di Kebun Binatang Bukittinggi, BKSDA Sumbar Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal