Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Heri Purnomo
Sriyanto, Kades Telogotuwung (kiri) saat akan dijebloskan ke rumah tahanan kelas II Blora. (Heri Susanto)

Menurut keterangan tersangka dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari, kepala desa tersebut diduga menggunakan anggaran dana desa untuk bangunan fisik balai desa dengan total anggaran Rp750 juta lebih.

“Dari total anggaran tidak digunakan sepenuhnya untuk pembangunan kantor desa tersebut, namun digunakan untuk usaha tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18  Undang-Undang  No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sub sider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

6 hari lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

18 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

20 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

20 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal