Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Heri Purnomo
Sriyanto, Kades Telogotuwung (kiri) saat akan dijebloskan ke rumah tahanan kelas II Blora. (Heri Susanto)

BLORA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Blora menjebloskan Sriyanto, Kepala Desa Telogotuwung, Kecamatan Randublatung ke penjara selama 20 hari. Sriyanto diduga melakukan tindak pidana korupsipenyalahgunaandana desa sebesar Rp690 juta lebih. 

Dia diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019-2021 untuk kepentingan dirinya sendiri.

Sebelumnya, pada Rabu (5/10/2022) pagi, Sriyanto memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Blora. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari menetapkan Sriyanto sebagai tersangka dan menjebloskannya ke rumah tahanan kelas II Blora.

“Atas perbuatan kepala desa tersebut negara dirugikan sebesar Rp691 juta lebih,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.

Pihaknya segera menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

5 hari lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

18 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

19 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

20 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal