Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Heri Purnomo
Sriyanto, Kades Telogotuwung (kiri) saat akan dijebloskan ke rumah tahanan kelas II Blora. (Heri Susanto)

BLORA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Blora menjebloskan Sriyanto, Kepala Desa Telogotuwung, Kecamatan Randublatung ke penjara selama 20 hari. Sriyanto diduga melakukan tindak pidana korupsipenyalahgunaandana desa sebesar Rp690 juta lebih. 

Dia diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019-2021 untuk kepentingan dirinya sendiri.

Sebelumnya, pada Rabu (5/10/2022) pagi, Sriyanto memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Blora. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari menetapkan Sriyanto sebagai tersangka dan menjebloskannya ke rumah tahanan kelas II Blora.

“Atas perbuatan kepala desa tersebut negara dirugikan sebesar Rp691 juta lebih,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.

Pihaknya segera menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

8 hari lalu

Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dicabut

8 hari lalu

Tok! Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun

8 hari lalu

Jelang Verifikasi Pemilu 2029, Perindo Blora Kejar Struktur dan Bidik 5 Kursi DPRD

11 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal