Karyawan Salon Cabuli Bocah 13 Tahun, Modusnya Ancam Korban dengan Pisau

Heri Susanto
Tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam gelar ;perkara di Polres Cilacap. (iNews/Heri Susanto)

“Ini dilakukan pada saat anak tersebut sendiri di rumah. Karena rumah pelaku tidak jauh sebelahan dari tempatnya, dia mengancam dengan menggunakan pisau dan takut. Ini menjadi modus yang dilakukan dengan pengancaman terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Jumat (10/9/2021).

Sejauh ini pelaku mengaku baru melakukan tindak asusila terhadap satu korban. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainya.

“Saya melakukan karena nafsu. Dulu saya pernah digituin (cabuli) waktu usia 20 tahun. Nggak ada korban lain,” kata pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Perampokan Toko Emas di Jember, 2 Pemilik Terluka Disabet Senjata Tajam

15 hari lalu

Kronologi Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya 2 Bocah, Alat Kelamin Digunting

17 hari lalu

Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

19 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

19 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal