Kasus Dugaan Korupsi Anggaran, Rektor UNS Jamal Wiwoho 3 Kali Diperiksa Kejati Jateng

Eka Setiawan
Kasipenkum Kejati Jateng Arfan Triono. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah memeriksa 46 saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Sebelas Maret (UNS). Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho sudah 3 kali diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Jateng.

“Sebanyak 46 saksi yang diperiksa itu berkaitan secara langsung ataupun tidak langsung (dengan dugaan korupsi itu), ada dosen, rektor, tenaga pengajar, swasta,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono, Rabu (1/11/2023).

Terkait pemeriksaan Rektor UNS Prof. Jamal Wiwoho, Arfan mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Surakarta. “Kami pinjam tempat, pemeriksaan di sana (Kejari Surakarta) untuk mempermudah saja (lebih efisien waktu dan tempat), sudah 3 kali rektor diperiksa” sambungnya.

Sementara, untuk pemeriksaan saksi-saksi lain, sebut Arfan, tempatnya beragam, ada yang dilakukan di Kantor Kejari Solo ada juga yang dilakukan di Kantor Kejati Jateng di Kota Semarang.

Saksi yang tidak langsung (berkaitan) kami mintai keterangan, bisa dijadikan petunjuk,” lanjutnya.

Arfan menyebut pihaknya saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk mengetahui berapa kerugian negara pada kasus dugaan korupsi itu. Hasilnya belum keluar, (kapan) nanti menunggu dari BPKP,” ujarnya.

Kasus korupsi yang diselidiki Kejati Jateng itu terkait rancangan kerja dan anggaran UNS tahun 2022. Surat Perintah Penyelidikan oleh Kejati Jateng sendiri sudah diterbitkan sejak 21 Agustus 2023. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp2,3 Miliar Hasil Pungli Izin Tambang, Kadis ESDM Jatim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal