Kasus Konser Dangdut di Tegal, Polda Jateng Periksa 18 Saksi

Kristadi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (Foto: dok SINDOnews)

"Kami belum menentukan tersangka, semua masih kami periksa sebagai saksi," ujarnya lagi.

Sementara, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi pecopotan jabatan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dan memeriksa Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari.

Atas kasus ini, penyidik Polda Jateng bisa menjerat penyelenggara acara dengan pasal 216 KUHP dan undang undang nomor 6 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

14 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

18 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

19 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

19 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal