Kasus Konser Dangdut di Tegal, Polda Jateng Periksa 18 Saksi

Kristadi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (Foto: dok SINDOnews)

SEMARANG, iNews.id - Kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda) sudah menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan Kapolsek Tegal Selatan akibat konser dangdut di acara hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal. Saat ini, Polda Jateng sudah memeriksa 18 saksi untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, hajatan acara nikah dan khitanan di Kota Tegal ini sebenarnya sudah diingatkan. Bahkan, izin acara itu sudah dibatalkan. Tetapi, acara yang mengundang massa banyak tersebut ternyata tetap digelar.

"Izin itu memang dikeluarkan tetapi mengingat panggungnya cukup besar, itu sudah diingatkan oleh polsek, tetapi tidak dilaksanakan. Penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan itu," ucap Iskandar, Senin (28/9/2020).

Iskandar memastikan akan menindakalanjuti kasus tersebut. Setidaknya 18 orang saksi sudah dimintai keterangan. Dua di antaranya saksi ahli pidana dan saksi ahli kesehatan. Hingga kini, Polda Jateng belum menetapkan siapa saja yang dijadikan tersangka.

"Ada 18 orang sanksi yang sudah kami periksa, baik ahli pidana dan kesehatan. Kami masih akan mengumpulkan bukti-bukti lain," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

13 hari lalu

Sertijab Polda Jateng, 13 Pejabat Berganti Jabatan dari Wakapolda hingga 6 Kapolres

13 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

16 hari lalu

Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

16 hari lalu

Kapolda Jateng Warning Keras Anggota: Bekingi Judi dan Narkoba, Siap-Siap Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal