Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Brebes, Polda Jateng Dalami Keterlibatan PT ASS

Eka Setiawan
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/10/2023). (Eka Setiawan)

Tersangka pada kasus ini berinisial AF warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Dia adalah pengelola gudang yang digunakan untuk menimbun solar subsidi sebelum dijual ke nelayan-nelayan di Kota Tegal dan Kabupaten Brebes dengan harga non-subsidi.

Penyidik mendapati modus operandi kejahatan ini adalah melakukan pembelian solar subsidi di SPBU menggunakan surat rekomendasi pembelian yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kabupaten Brebes. Solar subsidi itu dibeli menggunakan 3 sepeda motor yang sudah dilengkapi keranjang besi untuk mengangkut jeriken, tempat menyimpan solar. 

Termasuk sebuah mobil pikap merek Suzuki Futura warna hitam nopol E 8491 PY. Mesin pompa alkon besar dan 2 set mesin pompa kecil juga diamankan jadi barang bukti, selain struk pembelian solar dari SPBU 44 522 20 Bangsri, Kabupaten Brebes.

Terkait SPBU tersebut, penyidik juga terus melakukan penyelidikan apakah ada faktor kesengajaan atau tidak. Penyidik akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk ini. Termasuk penerapan sanksi seperti apa yang dijatuhkan jika terbukti pemilik, pengelola atau pegawai SPBU di sana terlibat tindak pidana ini.

Pada kejahatan yang berlangsung sejak Juni 2023 ini, penyidik menyita barang bukti solar subsidi sebanyak 11 ton. Tersangka AF dijerat Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. “Potensi kerugian negara Rp480 juta,” ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka Barat, Polisi Sita 8.000 Liter Solar dan Tangkap 3 Pelaku

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal