Kasus TPPO Pemalang, Kapolda Jateng: Pengembangan dari Kecelakaan Laut Kapal Asing

Suryono Sukarno
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti kasus TPPO di Mapolres Pemalang, Rabu (7/6). (IST)

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

“Dari 447 orang korbannya tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar Rp2 miliar,” ujar Irjen Luthfi.

Kapolda mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
23 jam lalu

Pencarian 3 ABK KM Ratna Ningsih yang Tenggelam di Balongan Indramayu Diperluas

1 hari lalu

Kapal Angkut Oli Tenggelam Dihantam Ombak Tinggi di Indramayu, 3 ABK Hilang

1 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

1 hari lalu

Kapal Nelayan Pendi Jaya Terbalik di Teluk Penyu Cilacap, 2 ABK Meninggal 7 Selamat

4 hari lalu

KM Genius Tenggelam di Laut Bali, 6 ABK Selamat Mengapung Pakai Styrofoam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal