Kasus WNA Bangladesh Sebar Konten Asusila, Imigrasi Semarang Tunggu Langkah Polda Jateng

Eka Setiawan
Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang menunggu langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng untuk penanganan MD. Mohosin (38). Mohosin adalah WNA asal Bangladesh yang diproses hukum sebab sebarkan konten asusila di media sosial.

“Apakah akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau lanjut SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kami tunggu langkah Polda Jateng,” kata Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan di kantornya, Selasa (11/7).

Dia menjelaskan, jika dilakukan SP3 maka teknisnya Polda akan mengirimkan surat ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Semarang untuk nantinya dilakukan langkah pendeportasian.

Sementara jika diambil langkah SPDP alias proses hukum hingga penetapan tersangka, maka pihak Imigrasi akan menunggu proses hukum berjalan. 

Setelah Mohosin selesai menjalani pidana dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan dikembalikan ke pihak imigrasi untuk selanjutnya dilakukan pendeportasian.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

14 jam lalu

Misteri Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pembunuh Ditangkap

2 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

2 hari lalu

Heboh Pesawat Militer AS C-17 Globemaster Mendarat di Bandara Husein Sastranegara

3 hari lalu

Baru Kenal 4 Hari Lewat Medsos, Pria di Sidoarjo Rampas HP dan Uang Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal