Kecewa Putusan PTUN Semarang terkait Seleksi Sekdes, Kades Tlogorejo Pati Ajukan Banding

Eka Setiawan
Ilustrasi keputusan pengadilan (foto: ist)

SEMARANG, iNews.idKepala Desa (Kades) Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Supar, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Supar kecewa atas putusan terkait seleksi sekretaris daerah (sekdes) di desanya.

“Banding sudah kami ajukan kemarin,” kata Supar dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022). Pengajuan banding itu dilakukan kuasa hukumnya, Zainur Rofiq yang juga warga Kabupaten Pati. 

Permohonannya telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, melalui e-Court alias pendaftaran perkara secara online.

Kekecewaan Supar karena Majelis Hakim PTUN Semarang memenangkan penggugat bernama Abdul Khakim selaku orang yang tidak terima usai dinyatakan kalah dalam seleksi Calon Sekretaris Desa.

Sesuai mekanisme yang ada, sebut Supar, calon terpilih Sekdes di sana bernama Catur Wahyuningsih. Ini juga yang disebutkan dalam amar putusan PTUN Semarang atas gugatan itu, yakni membatalkan Keputusan Kepala Desa Tlogorejo Nomor:141/4/Tahun 2022 tentang pengangkatan Catur Wahyuningsih sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 jam lalu

Demo di Kejari Pati Hari Ketiga Memanas, Massa Bakar Keranda Mayat dan Lempar Bangkai Ayam

1 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

9 hari lalu

Viral! Santunan Kematian Warga Dipotong Rp300.000, Ini Penjelasan Sekdes di Pati

13 hari lalu

Viral Penjual Lontong Sayur di Pati Ditagih Pajak Rp840.000, Begini Respons Pemkab

16 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal