Kejari Batang Tahan Kades dan Bendahara terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Tim iNews.id
Kejari Batang menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Pretek, Batang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2021. (iNews.id)

TR dan HZ diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp351.670.581,25.

TR dan HZ disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp1 miliar

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka TR dan Tersangka HZ selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Rutan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 jam lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

7 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

7 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

8 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

9 hari lalu

Terbentur Batu, Pelajar SMP di Batang Tewas Tenggelam usai Loncat ke Sungai Lojahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal