Kejari Eksekusi 13 Orang ke Rutan Rembang terkait Kasus Pengeroyokan Nelayan dan Perusakan Kapal

Musyafa
Sebanyak 13 orang terpidana masuk ke Rutan, setelah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Rembang. (iNews/Musyafa)

“Jadi awalnya selisih paham dulu, karena kapal mengenai jaring. Lalu terdakwa pulang ke pinggir meminta bantuan. Para terdakwa ke tengah laut lagi, memepet kapal korban. Tanpa bicara langsung melakukan pemukulan dan merusak kapal korban, “ katanya, Kamis (16/9).

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut 13 terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Tapi Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menjatuhi hukuman 3 bulan penjara. “Maka sudah menjadi kewajiban jaksa untuk melakukan upaya hukum atas putusan itu, “ kata Eko.

Lantaran putusan hakim tidak sampai separuh dari tuntutan, akhirnya jaksa mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kemudian memutus 5 bulan penjara.

Setelah itu, jaksa maupun para terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ternyata kasasi sama-sama ditolak, sehingga kembali pada putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yakni 5 bulan penjara.

Maka jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri melakukan eksekusi terhadap 13 orang terpidana, dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, guna menjalani hukuman.

“Selama sidang, status terdakwa tahanan kota. Jadi kami eksekusi para terdakwa yang sudah menjadi terpidana ke dalam Rutan, sebagai bagian menjalankan putusan Mahkamah Agung. Proses berjalan lancar, tidak ada perlawanan, “ ujarnya.

Selama ini cekcok antar sesama nelayan karena alat tangkap rusak, beberapa kali pernah terjadi di perairan Kabupaten Rembang. Namun tidak sampai mengarah pada tindak anarkis, sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
 .

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
23 jam lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

3 hari lalu

Nelayan Banten Nekat Tetap Melaut di Tengah Guyuran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

3 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polisi Perketat Patroli Larang Nelayan-Wisatawan Mendekat

5 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

5 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal