Kejari Grobogan Tahan Notaris PC terkait Kasus Pengadaan Tanah untuk Gudang Bulog

Tim iNews.id
Tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gudang Bulog, PC (pakai rompi) dibawa menuju Lapas Kelas IIB Purwodadi. (iNews.id)

Menurut Iwan peran tersangka PC terkait dengan terpidana Kusdiyono adalah sebagai notaris. Selain itu PC sebelumnya sudah ada ikatan kontrak kerja dengan Perum Bulog.

"Jadi memang sebelum ada kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog, PC sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sudah ada kerja sama dengan Perum Bulog," katanya.

Untuk pasal yang disangkakan, menurut Iwan, Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Atas perbuatan tersangka PC telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.999.421.705,00 sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,  terhadap tersangka PC," kata Iwan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Jalan Grobogan, Warga asal Ciamis

12 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

13 hari lalu

Santri di Grobogan Dianiaya 2 Kakak Kelas, Luka di Wajah dan Kepala hingga Masuk RS

14 hari lalu

Viral Perundungan Remaja Putri di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 ABH

18 hari lalu

Video Duel Bocah Viral di Grobogan, Polisi Periksa 7 Anak Didampingi Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal