SEMARANG, iNews.id – Jumlah uang suap yang diterima Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Jawa Tengah, Windari Rochmawati (WR) terus bertambah.
Setelah mengamankan uang tunai senilai Rp635 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang juga menyita 116 amplop berisi uang yang di atasnya tertera nama para pemberi uang kepada WR yang kini sudah ditetapkan tersangka dugaan suap di BPN.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Dwi Samudji mengatakan 116 amplop yang diamankan itu di luar sembilan amplop yang disita saat menangkap tersangka, Senin (5/3/2018).
Dia mengatakan pada amplop-amplop tersebut terdapat nama orang-orang yang memberikannya karena berkaitan dengan pengurusan dokumen pertanahan. “Adapun nilai uang di dalam amplop tersebut, kata dia, bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp14 juta,” ungkapnya, Rabu (7/3/2018).
Dwi menuturkan penyidik masih mendalami orang-orang yang memberikan uang tersebut. Sebagian dari mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait amplop tersebut. "Akan kami panggil, kemungkinan tidak semua," katanya.