Kejari Semarang Kembali Amankan 116 Amplop Berisi Uang Puluhan Juta

Kastolani Marzuki
Antara
Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji saat gelar perkara kasus OTT pejabat BPN Semarang. (Foto: Antara)

Selain itu, amplop-amplop itu diterima WR dalam kurun waktu Oktober 2017 hingga saat ditangkap. Dalam penanganan perkara itu, sementara penyidik mengamankan uang sekitar Rp632 juta, di luar uang dalam 116 amplop yang turut diamankan.

Sebelumnya, Kejari Semarang mengamankan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji mengatakan, keempatnya diamankan pada Senin (5/3) sore di kantor BPN Semarang. Keempat orang tersebut masing-masing berinisia WR, S, J dan F. Bersama keempat orang itu, diamankan pula uang Rp32,4 juta dalam sembilan amplop.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Penampakan Aipda Robig, Tersangka Penembakan Gamma Ditahan di Rutan Semarang

4 tahun lalu

PT Semarang Perberat Putusan Pidana WNA Prancis Kasus Pemalsuan Dokumen, Ini Alasannya

9 tahun lalu

Kejari Semarang Sebut Windari Patok Tarif untuk Pengurusan Tanah

9 tahun lalu

Kejari Semarang Bidik Tersangka Lain Kasus Suap di Kantor BPN

9 tahun lalu

Kasubsi Pemeliharaan Data BPN Semarang Dijebloskan ke Lapas Bulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal