Kejari Semarang Sebut Windari Patok Tarif untuk Pengurusan Tanah

Koran SINDO
Kepala Kejari Semarang saat gelar perkara kasus pungli di Kantor BPN Semarang. (Foto: Dok. Koran SINDO)

SEMARANG, iNews.id – Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Windari Rochmawati diduga memasang tarif tertentu kepada warga yang mengurus sertifikat tanah.

Windari yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang kini sudah berstatus tersangka dan dijebloskan ke Lapas Wanita Bulu.

Kepala Kejari SemarangDwi Samudji mengatakan, ada unsur pemaksaan yang dilakukan tersangka dalam pengurusan tanah di Kantor BPN Kota Semarang. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan, di mana tersangka mematok tarif tetentu kepada pihak yang akan mengurus tanah.

"Dalam pengurusan tanah memang ada tarifnya yang masuk kas negara, tapi oleh tersangka meminta dan mematok tarif diluar biaya resmi," kata Dwi Samudji di Kantornya, Kamis (8/3/2018).

Meski demikian, kata Dwi, bukan berarti tidak memungkinkan nama-nama yang tertulis dalam amplop yang didominasi kalangan notaris itu tidak bisa menjadi tersangka. "Jika ada bukti cukup bisa saja," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Penampakan Aipda Robig, Tersangka Penembakan Gamma Ditahan di Rutan Semarang

4 tahun lalu

PT Semarang Perberat Putusan Pidana WNA Prancis Kasus Pemalsuan Dokumen, Ini Alasannya

9 tahun lalu

Kejari Semarang Bidik Tersangka Lain Kasus Suap di Kantor BPN

9 tahun lalu

Kasubsi Pemeliharaan Data BPN Semarang Dijebloskan ke Lapas Bulu

9 tahun lalu

Kejari Semarang Kembali Amankan 116 Amplop Berisi Uang Puluhan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal