Dia mengatakan, untuk kelanjutan proses hukum dari kasus dugaan korupsi kain batik di Pemkab Rembang, Kejati Jateng telah melimpahkan proses hukum kepada aparat Polres Rembang.
Sebab, mengacu pada kesepakatan bersama antara Kejaksaan Agung, Polri dan KPK yang mana ketiganya boleh melakukan penyelidikan secara bersamaan pada suatu kasus akan tetap jika satu diantaranya telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan maka institusi lainnya harus mundur.
"Kejasaan Tinggi Jateng melalui bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan dan dalam perkembangannya telah memanggil beberapa pihak. Kemudian di dalam perkembangannya ternyata juga telah ditangani oleh penegak hukum lainnya yaitu kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, Kejati Jateng telah melakukan pengecekan dan hasilnya telah dilakukan penghentian kasus karena pertimbangan telah dikembalikan kerugian kelebihan pembayaran.
Terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari kasus itu, Emilwan Ridwan mengatakan bahwa hal tersebut masih berada di luar subtansi.