Kejati Jateng Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Kain Batik Rembang

Donny Marendra
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan. (iNews/Donny Marendra)

Pihaknya mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan yang sudah secara jelas dan gamblang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan. 

"Terkait dengan kejadian yang di Rembang dalam pengadaan Batik, pengembalian itu dilakukan pada saat ditemukan kerugian dari Audit BPKB Jawa Tengah. Kalau tidak ada temuan gak mungkin para pelaku tersebut itu mengembalikan sehingga niat jahat atau perbuatan melawan hukum sudah jelas nyata terbukti," ujarnya. 

Dia mengatakan, seharusnya pihak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) setempat dalam hal ini Inspektorat Kebupaten Rembang harus bisa mendukung kinerja dari pihak Kejati Jateng dengan berani menyatakan bahwa para pelaku harus ditindak secara hukum sebagai bentuk efek jera agar yang lainnya tidak melakukan hal yang sama dengan menerbitkan surat rekomendasi

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

5 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

6 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

6 hari lalu

Demo Desak Eks Jampidsus Diadili di Kejati Jatim Memanas! Massa Lempar Telur Busuk

13 hari lalu

2 Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Banjarnegara Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal