Ketatnya Prokes di Polda Jateng, Provos Awasi Pengunjung saat Scan Barcode PeduliLindungi

Ahmad Antoni
Provos mengawasi setiap pengunjung maupun anggota saat melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di Mapolda Jateng. (foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng memperketat protokol kesehatan (prokes) setiap pengunjung maupun anggota. Mereka wajib melakukan scan barcodePeduliLindungi di setiap pintu masuk maupun keluar Mapolda.

Setiap pengunjung diarahkan oleh provos untuk terlebih dahulu scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi.  Langkah itu menindaklanjuti anjuran pemerintah terkait scan barcode memasuki pusat keramaian atau instansi perkantoran.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan penerapan scan barcode telah diberlakukan sejak sepekan lalu. 

“Bagi pengunjung maupun anggota Polri dan PNS yang hendak memasuki ruang Mapolda wajib terlebih dahulu menginstal aplikasi peduli lindungi di masing-masing smartphone,” kata Iqbal, Senin (11/10/2021).

"Apabila tidak punya, anggota Polri dan PNS maupun pengunjung harus menginstal terlebih dahulu," katanya. Dia mengatakan pada aplikasi tersebut terdapat pilihan menu scan barcode. Lalu arahkan ponsel pintar barcode yang telah disediakan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

23 hari lalu

Taruna Akpol Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Hoegeng, Ini Kata Polda Jateng

25 hari lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

26 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

1 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal