Kompak Jadi Kurir Narkoba, Sepasang Kekasih di Sukoharjo Ditangkap di Kost

Ary Wahyu Wibowo
Dua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist.

“Kemudian petugas bersama kedua pelaku mendatangi titik tersebut untuk penyitaan sabu itu,” katanya. 

Para pelaku selanjutnya dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. 

Sedangkan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. 

Polres Sukoharjo juga menangkap seorang pengedar sabu lainnya di Kecamatan Kartasura. Pelaku berinisial YM (46), warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali masuk penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan di Surabaya, Mobil Sepasang Kekasih Terjun dari Flyover Gubeng

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal