Kompak, Pasutri Ini Buka Usaha Percetakan Uang Palsu

Tata Rahmanta
Wakapolres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani (Foto: iNews/Tata Rahmanta)

Salah satu tersangka Naim Baskoro mengaku terdesak ekonomi sehingga terjun ke bisnis jual beli uang palsu.

"Alasan ekonomi pak," kataya singkat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 38 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

6 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

10 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

26 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Ambulans di Tol Batang, Pasutri Tewas Saat Antar Jenazah Anak

1 bulan lalu

Tragedi KM Mutiara Santosa 2, Pasutri dan 2 Balita Selamat usai Lompat ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal