Konten Kampanye Muncul di Medsos saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi

Eka Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

"Di aturan itu sudah dijelaskan, peserta pemilu bisa melakukan pendaftaran akun media sosial sebanyak 10 akun per platform dan maksimal 20 atau 30. Kemudian saat masa tenang semua platform tidak boleh sebarkan kembali," ucapnya. 

Dwi mengemukakan, secara teknis pihak yang mengunggah konten yang akan menghapus sendiri konten yang melanggar waktunya itu.

Namun jika itu tidak dilakukan, meskipun sudah diperingatkan, artinya ada pembiaran, maka akan diambil tindakan dari Gakkumdu. Masa tenang Pemilu 2024 sesuai jadwal dimulai 11 Februari hingga13 Februari 2024.

"Kita nanti lihat hasilnya, kalau aturan yang 2018 ada pidananya," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal