KPK Amankan Dokumen hingga Uang Tunai usai Geledah Rumah dan Kantor Bupati Pemalang

Ariedwi Satrio
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan sejumlah OPD di Pemkab Pemalang, Senin (15/8/2022). (Suryono Sukarno)

"Dari lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berupa berbagai dokumen, barang eletronik dan sejumlah uang," ujar Ali.

"Langkah lanjutan dari temuan bukti tersebut, akan segera di analisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka," katanya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga  menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

16 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

17 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

18 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal