KPK Lelang 11 Barang Bekas Gratifikasi, Ada Jersey Timnas hingga Kemeja Batik Ternama

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Jersey Timnas Indonesia. (Foto: Instagram @Millssportid)

Dia mengatakan, barang gratifikasi merupakan benda yang didapatkan penyelenggara negara dan telah dilaporkan ke KPK. Dengan demikian barang-barang tersebut telah menjadi barang milik negara.

"Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap integritas. Uangnya akan diserahkan kepada kas negara seluruhnya sehingga selain bapak/ibu membeli barang, juga membantu penerimaan negara bukan pajak," kata Feri.

Berikut 11 barang bekas gratifikasi yang laku dilelang oleh KPK:

1. Tas wanita merek Coach laku dilelang seharga Rp1.300.000
2. Sepatu pria merek Hush Puppies laku dilelang seharga Rp935.000
3. Samsung Galaxy 4 Classic Watch laku dilelang Rp2.100.000
4. Jam tangan couple merek Alexandre Christie 8653LD dan MD laku dilelang Rp920.000
5. Parfum The Perfection HMnS laku dilelang Rp400.000
6. Kemeja Batik Danar Hadi laku dilelang Rp1.410.000
7. Jersey Timnas Indonesia tahun 2020 laku dilelang Rp510.000
8. Parfum ORGSM HMNS laku dilelang Rp900.000
9. Handphone Samsung Galaxy Note 20 laku dilelang Rp9.800.000
10. Cincin emas 16K 9,45 gram laku dilelang Rp6.500.000
11. Jam tangan merek Alexandre Christie 9601 MC laku dilelang Rp2.150.000

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal