Langgar Larangan Mudik, 485 Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat

Dimas Yuli
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyapa dengan pegawai di lingkungan Pemkot setempat. (iNews/Dimas Yuli)

“Ini cari kerja itu agak susah, tapi suruh absen kok susah. Mestinya mereka tunjukkan dedikasi loyalitas ikutin surat edaran atau aturan,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini, Senin (31/5/2021).

“Ada yang absen dari luar kota yang berarti kan tidak sesuai dengan petunjuknya . Ada yang beralasan lupa absen. Ya intinya mereka tidak melakukan absen dari Semarang. Ada beberapa tertentu saja, yang lainnya juga banyak yang mematuhi. Tapi yang cukup banyak dari DPU,” katanya.

Untuk diketahui, 485 pegawai non-ASN ini berasal dari berbagai OPD di lingkup Pemkot Semarang dan terbanyak diberhentikan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
17 hari lalu

RT Berkelas, Wujud Pembangunan yang Berangkat dari Kebutuhan Warga

23 hari lalu

Pemkot Samarinda Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan

3 bulan lalu

Harimau Putih Anggun Mati di Semarang Zoo, Pemkot Turun Tangan

4 bulan lalu

Usulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Masuk Tahap Verifikasi Lapangan

4 bulan lalu

Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal