Masing-masing pinjaman sebesar Rp5 juta tercatat di Bank BTPN dan PNM Mekaar. Namun, Darmi dan Dayat mengaku tidak pernah mengajukan ataupun menikmati uang dari kedua pinjaman tersebut.
Meski demikian, tagihan tetap datang. Mereka disebut harus membayar Rp125.000 per minggu untuk masing-masing pinjaman atau total Rp250.000 setiap pekan.
Bagi pasangan lansia yang hanya mengandalkan penghasilan dari pekerjaan serabutan, beban tersebut tentu tidak ringan. Kini, Darmi dan Dayat hanya berharap data mereka segera diverifikasi dan persoalan tersebut dapat diselesaikan.
Mereka juga berharap bantuan sosial yang selama ini menjadi andalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat kembali diterima.