Ledek Gibran di Medsos, Pria asal Slawi Berurusan dengan Polisi

Ary Wahyu Wibowo
AM saat menyampaikan permintaan maaf di Mapolresta Solo. Foto: Ist

Sebelumnya, Polresta Solo telah menyiapkan tim khusus yang dinamakan virtual police guna memberi edukasi, sekaligus pengawasan terhadap pengguna medsos agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim bekerja sama dengan para ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna medsos.

Jika ada pengguna medsos yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.

"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tetap tidak bergeming menghapus postingan, tim virtual police akan memberikan pemberitahuan lagi sampai postingan dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kami kedepankan untuk ini,” ucap Kapolresta. 

Langkah yang telah dilakukan, merupakan tindak lanjut implementasi program prioritas dan instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran nomor SE/2/11/2021. Yakni untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE. 

Dengan demikian, ke depan diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh kepolisian. Yang terpenting lagi, akan terwujud ruang digital Indonesia yang tetap bersih, sehat dan beretika serta produktif.

Penerapan restorative justice dalam menangani perkara yang berkaitan dengan UU ITE, memegang teguh prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

"Terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai, akan menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice. Kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI, SARA, radikalisme, dan separatisme,” tuturnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Boyolali, Bagikan Alat Tulis hingga Sarung

57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Update Tanah Bergerak di Tegal, 464 Rumah Rusak hingga 2.426 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Wapres Gibran Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Ribuan Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Kunjungi Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Wapres Gibran Takjub Santri Kuasai AI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal