MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Pakar Hukum: Bukan Dasar Pemberhentian Wapres

Tim iNews
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Oleh karena itu, pembatalan surat penyetaraan pendidikan tidak dapat disimpulkan secara prematur sebagai pembatalan atau pencopotan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Konsekuensi politik maupun legal lebih lanjut tetap memerlukan dasar hukum dan mekanisme konstitusional tersendiri.

Pengacara Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA tak pengaruhi posisi kliennya dari jabatan Wakil Presiden (Wapres). 

"Saya menilai Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 tidak mempengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," ujar Rullyandi saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli merespons pernyataan Pengacara Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA tidak memengaruhi posisi kliennya sebagai Wakil Presiden.

Guntur menilai, putusan MA tersebut menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal, bukan sekadar membatalkan dokumen tersebut. Menurut dia, putusan itu dapat berlaku surut atau retroaktif.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 jam lalu

Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah

2 hari lalu

Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Subhan Palal Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres Pengganti

23 jam lalu

Viral Foto Wapres Gibran di Gedung DPRD DIY Dicopot Massa

18 hari lalu

Wapres Sowan ke Pesantren Dalwa Pasuruan, Tokoh NU Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan

20 hari lalu

Soal Isu Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal