MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Pakar Hukum: Bukan Dasar Pemberhentian Wapres

Tim iNews
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id – Pakar Hukum, Deny Hariyatna menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta berdampak pada kedudukannya sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Dia mengatakan, perkara pembatalan surat tersebut berada dalam ranah Hukum Tata Usaha Negara (TUN). Artinya, gugatan tersebut murni menyangkut keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah.

“Putusan Tata Usaha Negara itu menghukum Pejabat Tata Usaha Negara, kesalahan harus dilihat sebagai kesalahan TUN,” ujar Deny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).

Menurut Deny, pembatalan surat penyetaraan administrasi wajib dibedakan dari persoalan pemenuhan persyaratan substantif jabatan wakil presiden. Kedua ranah tersebut memiliki mekanisme dan konsekuensi hukum yang sangat berbeda.

“Tidak ada satu pun pernyataan hukum atau keputusan pengadilan yang kemudian menyatakan bahwa pribadi Wakil Presiden tidak memenuhi syarat lagi,” ujarnya.

Deny turut merujuk aturan teknis dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut memberikan pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi calon yang sudah memiliki bukti kelulusan tingkat perguruan tinggi. 

Meski pengecualian dokumen itu ada, kewajiban pemenuhan persyaratan pendidikan secara umum yang ditentukan undang-undang tetap harus dinilai proporsional. 

Dia menegaskan, pembatalan surat administrasi oleh keputusan TUN tidak secara otomatis memenuhi alasan pemberhentian (impeachment) Presiden maupun Wakil Presiden sebagaimana diatur ketat dalam konstitusi. 

“Batalnya Surat Keterangan (Suket) tidak menjadi ukuran pemenuhan unsur Pasal 7A UUD 1945,” kata Deny. 

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa putusan MA tetap mengikat dan harus dilaksanakan. Penilaian atas keabsahan dokumen maupun syarat kedudukan tetap harus diproses mengikuti koridor hukum yang berlaku.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 jam lalu

Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah

2 hari lalu

Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Subhan Palal Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres Pengganti

21 jam lalu

Viral Foto Wapres Gibran di Gedung DPRD DIY Dicopot Massa

18 hari lalu

Wapres Sowan ke Pesantren Dalwa Pasuruan, Tokoh NU Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan

20 hari lalu

Soal Isu Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal