Mantan TKW di Kebumen Diduga Terlibat Penipuan Modus Investasi Kripto, Raup Rp200 Miliar

Joe Hartoyo
Angga Rosa
Tersangka FT saat ditahan di Mapolres Kebumen setelah diduga terlibat penipuan modus investasi kripto. Foto: iNews/Joe Hartoyo

Bahkan untuk meyakinkan para korban, tersangka setiap dua bulan sekali mengadakan ghatering. Tujuannya agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain untuk bergabung.

"Tersangka berhasil menarik kurang lebih 2.800 orang investor. Mereka telah menyetor deposit mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 miliar. Ternyata keuntungan yang diberikan tersangka kepada korban di awal adalah uang korban lain yang telah bergabung lebih dulu," katanya. 

Sebagian uang hasil tindak kejahatan itu, oleh tersangka digunakan untuk membeli barang-barang mewah, ruko, tanah dan lainnya. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Salah satu korban berinisial RZ (48) mengatakan, dia tertarik ikut trading yang dikelola tersangka karena tergiur keuntungan besar. Dia mendaftar sebagai investor pada 23 Juli 2021.

Mulai saat itu, RZ terus menambah saldo karena tergiur iming-iming mendapatkan keuntungan besar. "Total uang yang saya serahkan Rp1,6 miliar," ujarnya.

Tetapi setelah 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang dijanjikan tersangka. Kemudian korban mempertanyakan kepada FT dan berniat menarik uang yang telah masuk ke rekening tersangka, namun tidak bisa ditarik. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

5 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

5 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

5 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

10 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal